Home » News & Politics » MA Perberat Hukuman 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng

MA Perberat Hukuman 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng

Written By Kompas.com on Monday, May 15, 2023 | 10:25 PM

 
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) lewat putusan kasasi. Lewat putusan kasasi ini, Indra Sari Wisnu Wardhana dihukum menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, putusan terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei dihukum 7 tahun penjara. General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA masing-masing dihukum 6 tahun dan 5 tahun penjara. Dengan sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda RP 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Simak selengkapnya dalam video berikut. Video Jurnalis: Rahel Narda Chaterine Penulis: Irfan Kamil Penulis Naskah: Putri Aulia Narator: Putri Aulia Video Editor: Abdul Azis Produser: Ira Gita Natalia Sembiring Musik: Chasing Time - SYBS #JernihkanHarapan #Kasuskorupsiminyakgoreng Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/583639/ma-perberat-hukuman-5-terdakwa-kasus-korupsi-minyak-goreng