Home » Education » SDS TEMATIK #27 - Penguatan Peran Bappeda dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD)

SDS TEMATIK #27 - Penguatan Peran Bappeda dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD)

Written By SMARTID on Wednesday, Dec 28, 2022 | 11:03 AM

 
Smart Discussion Series Tematik 27 (Tahun 2022) - Penguatan Peran Bappeda dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Rencana Pembangunan Daerah (RPD) merupakan amanah dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 yang mengamanatkan pelaksanaan penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada 2023 dan Daerah Otonom Baru. Bagi daerah yang tidak memiliki kepala daerah dikarenakan telah habis masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023, diwajibkan untuk menyusun RPD sebagai landasan dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah pengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Lantas, apa saja perbedaan antara RPD dan RPJMD yang perlu dicermati? Lalu, bagaimana cara penyusunan RPD bagi daerah? Mengingat pentingnya hal tersebut, Pusat Layanan Perencanaan dan Monev Kinerja, Mengundang Bapak/Ibu SmartASN dalam SDS Tematik #27 Tahun 2022, yang akan membahas tentang “Penguatan Peran Bappeda dalam Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD)” dengan pemateri yaitu *Rahma Aji Santoso (Peneliti SmartID)*. #smartid #smartasn #asn2022 #pembangunandaerah